Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

FILSAFAT DAN SEJARAH PENDIDIKAN

Setiap pemikir mempunyai definisi berbeda tentang makna filsafat karena pengertiannya yang begitu luas dan abstrak. Tetapi secara sederhana filsafat dapat dimaknai bersama sebagai suatu sistim nilai-nilai (systems of values) yang luhur yang dapat menjadi pegangan atau anutan setiap individu, atau keluarga, atau kelompok komunitas dan/atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu. Pendidikan sebagai upaya terorganisasi, terencana, sistimatis, untuk mentransmisikan kebudayaan dalam arti luas (ilmu pengetahuan, sikap, moral dan nilai-nilai hidup dan kehidupan, ketrampilan, dll.) dari suatu generasi ke generasi lain. Adapun visi, misi dan tujuannya yang ingin dicapai semuanya berlandaskan suatu filsafat tertentu. Bagi kita sebagai bangsa dalam suatu negara bangsa (nation state) yang merdeka, pendidikan kita niscaya dilandasi oleh filsafat hidup yang kita sepakati dan anut bersama.
Dalam sejarah panjang kita sejak pembentukan kita sebagai bangsa (nation formation) sampai kepada terbentuknya negara bangsa (state formation dan nation state) yang merdeka, pada setiap kurun zaman, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari filsafat yang menjadi fondasi utama dari setiap bentuk pendidikan karena menyangkut sistem nilai-nilai (systems of values) yang memberi warna dan menjadi "semangat zaman" (zeitgeist) yang dianut oleh setiap individu, keluarga, anggota¬-anggota komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara nasional. Landasan filsafat ini hanya dapat dirunut melalui kajian sejarah, khususnya Sejarah Pendidikan Indonesia.
Sebagai komparasi, di negara-negara Eropa (dan Amerika) pada abad ke-19 dan ke-20 perhatian kepada Sejarah Pendidikan telah muncul dari dan digunakan untuk maksud-maksud lebih lanjut yang bermacam-macam, a.l. untuk membangkitkan kesadaran berbangsa, kesadaran akan kesatuan kebudayaan, pengembangan profesional guru-guru, atau untuk kebanggaan terhadap lembaga¬-lembaga dan tipe-tipe pendidikan tertentu. (Silver, 1985: 2266).
Substansi dan tekanan dalam Sejarah Pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistim pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai kepada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan ini semua Sejarah Pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial. (Silver, 1985: Talbot, 1972: 193-210)
Esensi dari pendidikan itu sendiri sebenarnya ialah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide dan nilai-nilai spiritual serta (estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa. Oleh sebab itu sejarah dari pendidikan mempunyai sejarah yang sama tuanya dengan masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri.
Selama ini Sejarah Pendidikan masih menggunakan pendekatan lama atau "tradisional" yang umumnya diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide¬-ide dan pemikir-pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. (Silver, 1985: 2266) Pendekatan yang umumnya diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam Sejarah Pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian. (Talbot, 1972: 206-207)
Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat pemakai, misalnya, timbulnya golongan menengah yang menganggur karena jenis pendidikan tidak sesuai dengan pasar kerja; atau kesenjangan dalam pemerataan dan mutu pendidikan; pendidikan lanjutan yang hanya dapat dinikmati oleh anak-anak orang kaya dengan pendidikan terminal dari anak-¬anak yang orang tuanya tidak mampu; komersialisasi pendidikan dalam bentuk yayasan-yayasan dan sebagainya. Semuanya menuntut peningkatan metodologis penelitian dan penulisan sejarah yang lebih baik danipada sebelumnya untuk menangani semua masalah kependidikan ini.
Sehubungan dengan di atas pendekatan Sejarah Pendidikan baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu a.l, interdisiplin. Dalam pendekatan interdisiplin dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ihmu sosial. Sekarang ini ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki "perbatasan" (sejarah) pendidikan dengan "ilmu-ilmu terapan" yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis "simbiose mutualistis" antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.
Sejarah Pendidikan Indonesia dalam arti nasional termasuk relatif baru. Pada zaman pemerintahan kolonial telah juga menjadi perhatian yang diajarkan secara diakronis sejak dari sistem-sistem pendidikan zaman Hindu, Islam, Portugis, VOC, pemerintahan Hindia-Belanda abad ke-19. Kemudian dilanjutkan dengan pendidikan zaman Jepang dan setelah Indonesia merdeka model diakronis ini masih terus dilanjutkan sampai sekarang.
Perkuliahan dilakukan dengan pendekatan interdisiplm (diakronik dan/atau sinkronik). Untuk Sejarah Pendidikan Indonesia mutakhir, substansinya seluruh spektrum pendidikan yang secara temporal pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia; hubungan antara kebijakan pendidikan dengan politik nasional pemerintah, termasuk kebijakan penyusunan dan perubahan kurikulum dengan segala aspeknya yang menyertainya; lembaga-lembaga pendidikan (pemerintah maupun swasta); pendidikan formal dan non-formal; pendidikan umum, khusus dan agama. Singkatnya segala macam makalah yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia dahulu dan sekarang dan melihat prosepeknya ke masa depan. Sejarah sebagai kajian reflektif dapat dimanfaatkan untuk melihat prosepek ke depan meskipun tidak punya pretensi meramal. Dalam setiap bahasan dicoba dilihat filosofi yang melatarinya.
Sumber-sumber yang digunakan: sumber pertama (primary sources) berupa dokumen-dokumen yang menyangkut kebijakan pendidikan; sumber kedua (secondary sources) benipa artikel, monograf, atau buku-buku tentang perkembangan dan makalah pendidikan. Sebagai bahan komparasi sumber-sumber mengenai Sejarah Pendidikan di negara-negara lain yang dapat diperoleh melalui internet dll.
Cara penyajian kuliah sebagian besar melalui diskusi-diskusi, terutama membahas dokumen-dokumen dari sumber-sumber pertama; membuat Chapter dan/atau Book Report; menyusun makalah individual dan/atau kelompok yang didiskusikan. (Prof. Helius Sjamsudin, MA)

DAFTAR PUSTAKA (sementara):

Brugmans, LJ. 1938. Geschiedenis van het OnderwUs in Nederlandsch-Indiey Groningen-Batavia: J.B. Wolters.
Church, Robert L. 1971. "History of Education as a Field of Study", dalam The Encyclopedia of Education. The Macmillan Company & Free Press.
Djojonegoro, Wardiman. 1996. Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Departernen Pendidikan dan Kebudayaan.
Good, Carter V. & Scates, Douglas E. 1954. Methods of Research Educational, Psychological, Sociological. New York: Appleton-Cent uy. Crofts, Inc.
Good, H.G. 1968. A History of Wester1iEducation. 2"d ed. New York: The Macmillan Company.
Hans, Nicholas. 1958. Comparative Education. A Study of Educational Factors and Traditions. London: Routledge & Kegan Paul Limited.
Makmur, Djohan, et.al. 1993. Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan. Jakarta: IDSN.
Meyer, Adolphe E. 1972. An Educational History of the Western World. New York: Magraw -Hill Book Company.
Miller, T.W.G., ed. 1968. Education in South-East Asia. Sidney: Ian Novak.
Poerbakawatja, Soegarda. 1970. Pendidikan Dalam Alam Indonesia Merdeka. Djakarta: PT Ginning Agung.

Silver, H. 1985. "Historiography of Education", dalarn The International Encyclopedia of Education.
Sjamsuddin, Helms , et.al. 1993. Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Kemerdekaan (1945-1966). Jakarta: IDSN.
Talbott, John E. 1972. "Education in Intellectual and Social History", dalam Felix Gilbert & Stephen R. Graubard, ed. Historical Studies Today. New York: W.W.
Tilaar, H.A.R. 1995. 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional 1945-1995. Suatu Analisis Kebijakan. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Grasindo.
Yunus, Mahmud. 1992. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Wal, S.L. van der. 1963. Het Onderwysbeleid in Nederlands-Indie., 1900-1940. Een Bronnenpublikatie. Groningen: J. B. Wolters.
Termasuk: Literatur tentang Pendidikan Taman Siswa, Pendidikan di Kayu Tanam, dll.

Jumat, 16 Juli 2010

MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar pendirian badan hukum pendidikan, perubahan badan hukum milik negara atau perguruan tinggi, dan pengakuan penyelenggara pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4. Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara (BHP Penyelenggara) adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
5. Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
6. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
7. Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
10. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
12. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Pendirian badan hukum pendidikan terdiri atas:
a. pendirian BHPP;
b. pendirian BHPM.

(2) Perubahan menjadi badan hukum pendidikan terdiri atas:
a. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP;
b. perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP;
c. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BHPP;
d. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHPM;

(3) Pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara.

Pasal 3

(1) Mekanisme pendirian BHPP sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal, baik atas prakarsa sendiri maupun prakarsa pemerintah daerah, menyusun studi kelayakan pendirian BHPP;
b. studi kelayakan pendirian BHPP disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian;
c. Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan koordinasi mengenai pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP, kelembagaan, serta status kepegawaian;
e. rancangan Peraturan Pemerintah disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Mekanisme pendirian BHPM sebagai berikut:
a. orang atau masyarakat sebagai pendiri menyusun studi kelayakan pendirian BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b. studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh pendiri kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
c. apabila studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, pendiri membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan studi kelayakan yang telah disetujui Menteri;
d. akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi tentang:
a. latar belakang dan tujuan pendirian;
b. bentuk dan nama perguruan tinggi;
c. kebutuhan masyarakat terhadap lulusan;
d. prospek minat mahasiswa;
e. jenis pendidikan (akademik, vokasi, profesi, spesialis), bidang ilmu yang diselenggarakan, dan kurikulum;
f. tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
• susunan organisasi;
• sumber daya manusia serta pengembangannya;
• sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
• sistem pengelolaan keuangan;
• sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
• daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang;
g. sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan yang paling sedikit meliputi:
• kebijakan sistem penjaminan mutu;
• manual sistem penjaminan mutu;
• standar dalam sistem penjaminan mutu;
• dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu.

Pasal 6

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
c. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
d. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
e. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
f. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi BHMN dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi BHMN tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan dan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Majelis Wali Amanat untuk memperoleh persetujuan;
c. rencana peralihan yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
e. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi BHMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau LPND menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
c. menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rencana peralihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan menteri lain/Ketua LPND melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
e. pemimpin perguruan tinggi menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
f. menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
g. Menteri menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
h. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
i. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau LPND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHPM sebagai berikut:
a. penyelenggara menyusun rencana perubahan perguruan tinggi menjadi BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b. rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh penyelenggara kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
c. apabila rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, penyelenggara membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan rencana perubahan yang telah disetujui Menteri;
d. akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM hasil perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Rencana peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a serta rencana perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a. tujuan dan sasaran perubahan;
b. penahapan, langkah dalam setiap tahap, beserta penjadwalan;
c. kebijakan dasar:
• pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
• sistem penjaminan mutu yang paling sedikit meliputi kerangka:
- kebijakan sistem penjaminan mutu;
- manual sistem penjaminan mutu;
- standar dalam sistem penjaminan mutu;
- dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu;
d. tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
• susunan organisasi;
• sumber daya manusia serta pengembangannya;
• sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
• sistem pengelolaan keuangan;
• sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
• daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Pasal 11

(1) Mekanisme pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara sebagai berikut:
a. penyelenggara menyusun rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar, khusus bagian tata kelola penyelenggara untuk disesuaikan dengan tata kelola badan hukum pendidikan, yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
b. rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar tersebut disampaikan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktorat Jenderal;
c. apabila rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar disetujui, penyelenggara mengubah akta pendirian di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
d. perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan tersebut diberitahukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan dan perkumpulan diberitahukan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada menteri yang berwenang atas badan hukum tersebut;
e. fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dan fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan dari menteri yang berwenang atas badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan tersebut disampaikan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada Menteri.

(2) Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(3) Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar penyelenggara selain yayasan dapat disusun secara mutatis mutandis dengan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan sesuai dengan aslinya. Ditetapkan di Jakarta
Biro Hukum dan Organisasi pada tanggal 17 Juli 2009
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II,
TTD


BAMBANG SUDIBYO
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 19580430 198703 1 001

Kamis, 15 Juli 2010

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009

SALINAN






PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar pendirian badan hukum pendidikan, perubahan badan hukum milik negara atau perguruan tinggi, dan pengakuan penyelenggara pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4. Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara (BHP Penyelenggara) adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
5. Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
6. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
7. Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
10. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
12. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Pendirian badan hukum pendidikan terdiri atas:
a. pendirian BHPP;
b. pendirian BHPM.

(2) Perubahan menjadi badan hukum pendidikan terdiri atas:
a. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP;
b. perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP;
c. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BHPP;
d. perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHPM;

(3) Pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara.

Pasal 3

(1) Mekanisme pendirian BHPP sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal, baik atas prakarsa sendiri maupun prakarsa pemerintah daerah, menyusun studi kelayakan pendirian BHPP;
b. studi kelayakan pendirian BHPP disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian;
c. Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan koordinasi mengenai pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP, kelembagaan, serta status kepegawaian;
e. rancangan Peraturan Pemerintah disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Mekanisme pendirian BHPM sebagai berikut:
a. orang atau masyarakat sebagai pendiri menyusun studi kelayakan pendirian BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b. studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh pendiri kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
c. apabila studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, pendiri membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan studi kelayakan yang telah disetujui Menteri;
d. akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi tentang:
a. latar belakang dan tujuan pendirian;
b. bentuk dan nama perguruan tinggi;
c. kebutuhan masyarakat terhadap lulusan;
d. prospek minat mahasiswa;
e. jenis pendidikan (akademik, vokasi, profesi, spesialis), bidang ilmu yang diselenggarakan, dan kurikulum;
f. tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
• susunan organisasi;
• sumber daya manusia serta pengembangannya;
• sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
• sistem pengelolaan keuangan;
• sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
• daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang;
g. sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan yang paling sedikit meliputi:
• kebijakan sistem penjaminan mutu;
• manual sistem penjaminan mutu;
• standar dalam sistem penjaminan mutu;
• dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu.

Pasal 6

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
c. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
d. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
e. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
f. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi BHMN dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi BHMN tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan dan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Majelis Wali Amanat untuk memperoleh persetujuan;
c. rencana peralihan yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
e. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi BHMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau LPND menjadi BHPP sebagai berikut:
a. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b. rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
c. menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rencana peralihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
d. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan menteri lain/Ketua LPND melakukan koordinasi mengenai:
• pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
• penyesuaian pola pendanaan;
• penyesuaian kelembagaan;
• penyesuaian status kepegawaian;
e. pemimpin perguruan tinggi menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
f. menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
g. Menteri menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
h. rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
i. setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2) Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau LPND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHPM sebagai berikut:
a. penyelenggara menyusun rencana perubahan perguruan tinggi menjadi BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b. rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh penyelenggara kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
c. apabila rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, penyelenggara membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan rencana perubahan yang telah disetujui Menteri;
d. akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM hasil perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Rencana peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a serta rencana perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a. tujuan dan sasaran perubahan;
b. penahapan, langkah dalam setiap tahap, beserta penjadwalan;
c. kebijakan dasar:
• pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
• sistem penjaminan mutu yang paling sedikit meliputi kerangka:
- kebijakan sistem penjaminan mutu;
- manual sistem penjaminan mutu;
- standar dalam sistem penjaminan mutu;
- dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu;
d. tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
• susunan organisasi;
• sumber daya manusia serta pengembangannya;
• sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
• sistem pengelolaan keuangan;
• sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
• daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Pasal 11

(1) Mekanisme pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara sebagai berikut:
a. penyelenggara menyusun rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar, khusus bagian tata kelola penyelenggara untuk disesuaikan dengan tata kelola badan hukum pendidikan, yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
b. rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar tersebut disampaikan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktorat Jenderal;
c. apabila rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar disetujui, penyelenggara mengubah akta pendirian di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
d. perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan tersebut diberitahukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan dan perkumpulan diberitahukan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada menteri yang berwenang atas badan hukum tersebut;
e. fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dan fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan dari menteri yang berwenang atas badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan tersebut disampaikan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada Menteri.

(2) Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(3) Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar penyelenggara selain yayasan dapat disusun secara mutatis mutandis dengan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan sesuai dengan aslinya. Ditetapkan di Jakarta
Biro Hukum dan Organisasi pada tanggal 17 Juli 2009
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II,
TTD


BAMBANG SUDIBYO
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 19580430 198703 1 001

Selasa, 13 Juli 2010

RANCANGAN PROPOSAL PENELITIAN PENDIDIKAN SEJARAH

PROPOSAL PENELITIAN PENDIDIKAN SEJARAH
A. Latar Belakang
Menjelaskan hal-hal umum yang melatarbelakangi lahirnya masalah yang hendak dikaji dengan memperhatikan sumber atau rujukan yang memadai dalam tulisan sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan.
B. Rumusan Masalah
Sebagaimana yang dipaparkan pada latar belakang diatas, ................................... . Untuk lebih jauh guna melaksanakan penelitian tentang objek kajian ini maka penulis seyogyanya melakukan perumusan masalah terhadap masalah yang menjadi topik kajian ini sebagaimana yang ada dalam perntaan masalah di bawah ini.
1. Pernyataan Masalah
Adapun pernyataan masalah sebagaimana berikut ini :
a. Bagaimana keadaan (dsb-nya) ....................?
b. Sejauhmana eksistensi (dsb-nya) .................?
c. Bagaimana Peran (dsb-nya) ............. ?
2. Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian tentang “judul penelitian di tuliskan” memiliki arti penting tersendiri bagi penelusuran Historiografi ......... dan olehnya itu, disini perlu melakukan pembatasan terhadap ruanglingkup kajian agar dalam penyusunan hasil penelitian dapat tersusun teratur dan sistematis berdasar pada koridor penelitian sebagaiman mestinya. Adapun batasan Spasial (Lokasi/Wilayah) dalam kajian ini yakni terletak di daerah .........Tempat kita meneliti............................ sebagai ..........fakta penguat yang diteliti...................... sementara batasan Temporal (Waktu)nya berada pada ............... tahun............. dimulainya peristiwa sebagai .........berikan alasan yang tepat karena merupakan waktu penunjuk................ dan berakhir pada ..............tahun........... dimana .........berikan alasan yang tepat karena merupakan waktu penunjuk................
C. Tujuan Penelitian
Adapun penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
1. Ingin mengetahui keadaan (dsb-nya)...............
2. Ingin mengetahui eksistensi . (dsb-nya).................
3. Ingin mengungkapkan tentang .. (dsb-nya)................
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat untuk:
1. Memberikan gambaran tentang keadaan .. (dsb-nya)................
2. Mengemukakan perihal tentang eksistensi .. (dsb-nya)................
3. Memberikan gambaran tentang .. (dsb-nya)................
4. Dapat menjadi literatur bagi penelitian Selanjutnya.
E. Kajian Pustaka
Dalam bukunya, siapa judulnya Apa. Menerangkan tentang bagaimana hal-yang berkaitan dengan apa yang kita teliti (Kajian). Catatan : Makin banyak sumber atau literatur yang digunakan dalam kajian pustaka maka semakin mempermudah penulis dalam menganalisis permasalahan yang akan diteliti. Sekurang-kurangnya sumber (Kajian pustaka yang digunakan minimal 3 judul buku) dengan kriteria memiliki hubungan dengan yang kita teliti.
F. Historiografi Yang Relavan
Siapa Penulisnya? (dituliskan nama dengan jelas). Dengan judul bukunya Apa? yang diterbitkan dimana? oleh PT/Percetakan mana? Pada Tahun berapa? Buku ini menjelaskan tentang apa saja?. Manfaat bukunya bagaima ? baik ditinjau secara umum maupun secara khusus terhadap penelitian yang kita lakukan, sejauhmana kesamaan dan perbedaan yang dimiliki oleh literatur ini dengan penelitian yang kita lakukan. (Historiografi yang relefan dengan penelitian minimal 3 judul buku) dengan kriteria memiliki hubungan dengan yang kita teliti.

G. Metode Penelitian dan Pendekatan Penelitian
1. Metode Penelitian
Mencoba memaparkan tentang metode atau tehnik yang dipergunakan dalam pengumpulan data. Hal-hal lainnya pun harus diperhatikan misalnya aspek permasalahan serta ketersediaan sumber yang digunakan. Maka nantinya akan dapat kita memandang Sesuai dengan judulnya (...............................................................) ganu kita mengarahkan arah ataupun ranah kajian dan penelitian yang penulis ambil dalam penyusunan Skripsi ini menggunakan Metode misalnya metode penelitian Sejarah (Historis).
Setelah kita menentukan Metode yang digunakan kitapun senantiasa menjabarkan metode penelitian sejarah seperti apa ? (misalnya kita dapat melihat kecenderungan prosedural penyusunan data-data secara detail dalam bentuk tahapan-tahapan pelaksanaan penelitian sejarah seperti apa dan bagaimana?.
2. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang hendak dilakukan seperti apa dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana kalau digunakan metode sebagaimana yang ada pada poin 1 (Pertama) diatas ? setelah itu kita baru menentukan (menitik beratkan) penelitian pada kajian-kajian yang berupa pelaksanaan seperti : Kepustakaan? Observasi atau Pengamatan? atau penggunaan teknik Wawancara?. (Catatan: dalam penelitian Sejarah ketiga-tiganya pendekatan diatas dapat kita gunakan sekaligus dalam satu pelaksanaan penelitian) Kalau studi kepustakaan yang kita dahulukan, maka sumber-sumber yang dianggap relavan dengan judul penelitian kita dimana kita peroleh? Dan seterusnya ketika kita hendak melaksanakan wawancara, dengan siapa kita melakukan wawancara (catat hasil wawancara kalau perlu itu direkam supaya menjadi sumber Otentik bagi penelitian yang kita laksanakan) selain itu kita juga dapat melakukan pengamatan atau mengamati atau Observasi terhadap benda-benda atau barang peninggalan yang memiliki keterkaitan dengan obyek yang diteliti (disini, hasil pengamatan pada saat pelaksanaan penelitian kalau tidak bisa di bawa barangnya untuk dijadikan bukti otentiknya kita hendaknya mendokumentasikannya lewat gambar).
H. Sistematika Pembahasan
Skripsi ini direncanakan dalam berapa Bab ? dan ditiap-tiap Bab-nya penulis berusaha membaginya ke dalam sub-sub pembahasan (Sub Bab) , agar senatiasa dapat mempermudah dalam memberikan pengklasifikasian masalah agar kiranya dapat mempermudah pembaca lebih-lebih bagi penguji guna mencari makna yang tertuang didalamnya.
Misalnya : Bab I merupakan bagian Pendahuluan yang terdiri dari sub pembahasan tentang (a). Latar Belakang Masalah, (b). Rumusan Masalah, (c).Tujuan Penelitian (d). Manfaat Penelitian, (e). Kajian Pustaka, (f). Historiografi yang Relafan (g). Metode Penelitian dan Pendekatan Penelitian serta (h). Sistematika Pembahasan. Sementara pada Bab II sampai Bab V lihat kemudian petunjuk Skripsi seperti apa dan bagaimana hal-hal yang perlu dibahas dalam penelitian anda yang berdasar pada judul.
Demikian Sistematika Pembahasan yang di rencanakan semoga dapat mengantarkan penelitian ini kepada suatu penelitian yang layak dan patut untuk dijadikan Referensi bagi penelitian-penelitian selanjutnya. Adapun hal-hal yang terkandung dalam sistematika pembahasan diatas dapat pula kita sederhanakan dalam bentuk Kerangka Outline sebagai berikut ini :

KERANGKA OUTLINE

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Kajian Pustaka
F. Historiografi yang relafan
G. Metode Penelitian dan pendekatan penelitian
H. Sistematika Pembahasan

BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN
A. Keadaan Alam dan Geografi dll
B. Keadaan Penduduk dll
C. Keadaan Sosial, Ekonomi dan Kebudayaan dll dalam suatu Masyarakat.

BAB III SESUAI KEBUTUHAN JUDUL AGAR LAYAK
A. Seperti Apa dan Bagaimana sehingga mengantar kepada masalah
B. Makin mendekat dengan masalah
C. Sangat dekat dengan masalah.

BAB IV MASALAH ATAU JUDUL YANG DIANGKAT
A. Kajian tentang Adanya Permasalahan
B. Berkembangnya permasalahan
C. Inti Permasalahan
D. Imbas/dampak dari permasalahan
E. Penutup dari permasalahan

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 11 Juli 2010

Surat Untuk Shohibku

Dear To : Jona, Jemes and Josh

Ketika kita terus tumbuh besar dan menjadi Manusia yang berguna bagi Bangsa, Negara dan Agama, kami sangat mengharapkan agar tidak melupakan kami kelurga di Bima-NTB. Saat kebersamaan diwaktu kalian berkunjung di Daerah kami, kami begitu bangga dengan keberadaan kita. Kami patut mensyukurinya, sebab waktu indah bersama telah mengajarkan tentang arti suatu persahabatan, kasih saying dan cinta kasih. Tiada rasa yang paling bahagi bagi kami melewati waktu-waktu bersama kalian. Jikalau ada waktu nanti kita akan jalan-jalan kembali ke Sila, Belo, Rupe, Parado, dan lain-lain. Kami akan selalu menunggu kehadiranmu di daerah Kami.

From : @bHiL & @cHuL (Dou Mbojo)
Bima-Mbojo, 11 Juli 2010

Sejarah Nabi Muhammad

SEJARAH RASULULLAH SAW

Muhammad Al-Amin sang Paraclete, dilahirkan pada hari Senin 12 Rabi'ul awal tahun gajah atau bertepatan dengan tahun 570 Masehi. Terlahir dari Ibu bernama Siti Aminah Binti Wahab dan ayahnya Abdullah Bin Abdul Muthalib, keturunan Bani Ismail, putra Nabi besar Ibrahim as yang dijanjikan oleh Allah, dan sekaligus merupakan kakak dari Nabi Ishak, putra Nabi Ibrahim dari Siti Sarah yang menurunkan Nabi-nabi besar untuk umat Israel. Sang ayah, Abdullah, meninggal di Yastrib dalam perjalanan berdagangnya, jauh hari sebelum Muhammad dilahirkan.
Ketika beliau masih bayi, selain menyusu kepada ibu kandungnya, Muhammad juga pernah disusui oleh Tsuwaibah Al Aslamyah dari Bani Aslam yang juga budak dari Abu Lahab, bersama-sama dengan Hamzah bin Abdul Muthalib pamannya yang sebaya usianya dengan Muhammad, dan selanjutnya menyusu kepada Halimah Al-Sa'diyah, dari Bani Sa'ad yang terletak antara Mekkah dan Thaif yang bersuamikan Abu Zuaib.
Sejak dari kandungan ibunya, hingga ia lahir, Muhammad sudah menunjukkan berbagai mukjizatnya sebagai tanda-tanda kenabiannya kelak dikemudian hari. Setelah masa penyusuannya usai, Muhammad kembali kepelukan ibunya, Siti Aminah. Setahun kemudian, Muhammad kecil beserta ibunya dan seorang inang pengasuhnya bernama Ummu Aiman melakukan ziarah kemakam Abdullah, ayah Muhammad dan suami bagi Aminah di Yastrib.
Selama satu bulan mereka tinggal di Yastrib dengan menumpang dirumah keluarga mereka dari Bani Najjar. Dalam perjalanan pulang kembali kekota Mekkah, tepat disebuah desa bernama Abwaa', Aminah jatuh sakit dan wafat disana, waktu itu usia Muhammad sudah 6 tahun. Karena jaraknya kekota Mekkah masih cukup jauh, akhirnya jenazah Aminah dikuburkan didesa Abwaa' tersebut dan Muhammad beserta inangnya, Ummu Aiman kembali kekota Mekkah berdua.
Abdullah telah pergi, Aminah pun telah pula pergi setelah keduanya melakukan kewajiban yang diamanatkan kepada keduanya. Anak yang mulia itu kini menjadi yatim piatu seperti kehendak Allah, kehilangan ibu sebagaimana ia telah lebih dulu kehilangan ayah, tidak ada lagi yang akan menolongnya dalam segenap hal selain daripada Allah yang sudah mentakdirkan sekalian takdir.
Tuhan memanggil kedua orang tuanya, dan Tuhan juga yang menanggung akan memlihara anak yang mulia itu selain daripada inang pengasuhnya Ummu Aiman, yang sekarang berfungsi sebagai ibu baginya dan juga kelak dikemudian harinya sebagai saksi hidup mengenai apa dan siapa sesungguhnya sosok Muhammad itu.
Dialah yang memelihara Muhammad dalam perjalanan tersebut, mengurusi makan dan tidurnya, menjaganya dari semua mara bahaya, hingga akhirnya tiba dikota Mekkah dan diserahkan pada Abdul Muthalib, kakeknya.
Dua tahun setelah Muhammad diasuh oleh kakeknya, akhirnya pada usia 80 tahun, Abdul Muthalib kembali kerahmatullah, wafat dengan tenang setelah dia menyerahkan pengurusan Muhammad kepada putra tertuanya Abu Thalib yang menggantikan kedudukan ayahnya sebagai penguasa tertinggi dikota Mekkah saat itu.
Meski demikian, kehidupan keluarga Abu Thalib sendiri sangatlah serba kekurangan, dia menghidupi keluarganya dengan jalan berdagang. Sejak itulah, Muhammad mulai belajar berdagang dan membantu pamannya didalam menjalankan roda kehidupan.
Kejujurannya, keterjauhannya dari semua yang bersifat keberhalaan, kedisiplinannya, ketangkasannya serta keuletan kerjanya membuat ia digelari orang dengan nama Al-Amin yang berarti orang yang jujur atau terpercaya, meski saat itu ia masih kecil. Pada usianya yang ke-12 tahun, Muhammad Al-Amin dan pamannya Abu Thalib pergi berdagang kekota Syiria dan bertemu dengan seorang rahib bernama Bahiera atau Lautan Ilmu. Rahib itu sendiri adalah seorang pengikut setia ajaran Isa Almasih dari Nashara. Dia bukanlah dari seorang yang menyekutukan Tuhan sebagaimana kebanyakan ahli kitab lainnya.
Ensyclopedia of Britannica telah mencatat bahwa Bahiera adalah seorang ulama Nashara yang sangat tinggi ilmu agamanya dan ia pernah memegang jabatan Patriarch di Konstantinopel dari tahun 428 - 431 Masehi. Kedudukannya amatlah tinggi, pengikutnya pun cukup banyak. Namun karena faham Bahira adalah mengesakan Tuhan, diapun ditindas dan dibuang.
Sang rahib itu dihadapan kabilah Abu Thalib mewanti-wanti agar merawat dan menjaga Muhammad sebaik mungkin sebab dia telah melihat tanda-tanda kenabian pada dirinya, sebagaimana yang termaktub dalam ajaran Isa Almasih sejati.
Sejak itulah pamannya Abu Thalib begitu teliti dan hati-hati sekali didalam menjaga Muhammad, bahkan curahan kasih sayang yang diberikannya kepada Al-Amin ini melebihi apa yang diberikannya kepada putra kandungnya sendiri.
Masa kecilnya juga dilewati dengan menggembalakan kambing penduduk Mekkah dengan imbalan Al Qaraarith, yaitu pecahan uang dinar atau dirham perak yang dapat dipergunakan untuk mencukupi keperluan hidup masa itu.
Kejujuran Muhammad dalam menjalankan dagangan dan gembalaan, telah sama-sama diketahui orang, dan tidak sedikit yang menitipkan barang dagangannya kepada Muhammad. Muhammad kecil tidak sedikitpun mengambil untung dari titipan orang tersebut, tidak juga dia berkhianat dalam menjalankan perdagangannya.
Selanjutnya, putra Mekkah yang bergelar Al-Amin ini, sebelum mencapai usia 25 tahun telah menjadi seorang saudagar kafilah terbesar di Tanah Arab. Semakin banyak pula orang yang menyerahkan dagangannya kepada beliau.
Pada usianya yang ke-25 tahun, Muhammad menikah dengan seorang wanita saudagar terhormat dan merupakan orang terkaya waktu itu diantara penduduk Mekkah, namanya Siti Khadijjah binti Khuwailid Bin Abdul Uzza Bin Qushai ditahun 596 M.
Khadijjah digelari orang dengan sebutan Saydah Quraisy atau Ibu Quraisy. Sebelum menikah dengan Muhammad, Khadijjah sudah dua kali bersuami dengan orang kaya dari Bani Muchzum, tapi keduanya meninggal dunia dan ia sendiri telah mempunyai dua orang anak dari hasil perkawinannya terdahulu.
Meskipun Khadijjah berusia 40 tahun dengan dua orang anak pada masa itu, namun cinta Muhammad kepadanya adalah cinta yang penuh terus menerus selama 25 tahun sesudahnya, yaitu hingga Muhammad berusia 50 tahun dan Khadijjah berusia 65 tahun dengan dikaruniai 6 orang anak.
Karenanya pula selain bergelar Saydah Quraisy, Siti Khadijjah juga digelari sebagai wanita yang Al-Wadud Al-Walud, artinya seorang wanita yang sejati dan punya banyak anak.
Adapun anak-anak dari perkawinan Muhammad dengan Khadijjah adalah Al-Qasim, Abdullah At-Tahir, Zainab, Ruqayah, Ummu kalsum dan Fatimah Uzzahra. Adapun Al -Qasim dan Abdullah At-Tahir, wafat sejak kecilnya.
Putrinya yang tertua yaitu Zainab menikah dengan Abul 'Ash Bin At Rabi' Bin Abdi Syams, ibu dari Abul 'Ash ini adalah saudara perempuan dari Khadijjah dan dari perkawinannya itu Zainab mendapatkan dua orang anak, yang perempuan bernama Umamah dan yang laki-laki bernama Ali.
Ketika ayahnya, Muhammad, diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Zainab pun mengajak suaminya itu untuk ikut memeluk Islam, tapi ditolak olehnya, sementara Zainab sendiri telah beriman mengikuti sang ayah dan terpaksa berpisah dengan suaminya itu.
Ketika terjadi peperangan Badar, 17 Ramadhan tahun 2 atau 13 Maret 624, Abul 'Ash bersama-sama kaum Musyrikin Mekkah mengangkat pedang, mengobarkan perlawanan terhadap Nabi Muhammad Saw dan umat Islam. Namun tidak lama setelah itu, Abul 'Ash memeluk Islam hingga akhir hayatnya pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar dan kembali melangsungkan pernikahannya dengan Zainab secara Islam.
Putri Muhammad yang kedua yaitu Ruqayah menikah dengan 'Utbah Bin Abu Lahab, begitu pula dengan putrinya ketiga, Ummu Kalsum, menikah dengan 'Utaibah Bin Abu Lahab, saudara 'Utbah hanya selang beberapa waktu sebelum Muhammad mendapat wahyu.
Kelak dikemudian hari, dimana Muhammad telah diangkat menjadi Nabi dan Rasul serta bertugas menyampaikan dakwahnya kepada manusia, kedua putrinya ini bercerai dengan masing-masing putra Abu Lahab itu dan menikah dengan Usman Bin Affan yang didahului oleh Ruqayah, meninggal setelah peperangan Badar usai, dan digantikan oleh Ummu Kalsum, putri Nabi yang ketiga, sehingga karenanya Usman Bin Affan digelari Zun Nuraini, yaitu yang memiliki dua cahaya.
Fatimah sendiri waktu itu masih kecil dan belum menikah.
Ia dilahirkan pada tahun 606 M atau tahun ke-10 perkawinan Nabi dengan Khadijjah.
Dia ikut merasakan pahit getirnya dakwah Islamiyah yang dilakukan oleh ayahnya, ia menyaksikan sejak awal betapa duka derita yang dialami oleh Nabi Muhammad.
Fatimah juga yang pergi kemasjid untuk membersihkan kotoran-kotoran hewan yang dicampakkan oleh orang-orang kafir kepada Nabi, dan ia juga yang membersihkan darah yang mengalir dari wajah ayahnya ketika terluka dalam perang Uhud yang juga menewaskan paman Nabi, Hamzah Bin Abdul Muthalib ditangan Wahsyi dan Hindun.
Selain daripada itu, Muhammad juga mengambil seorang anak angkat laki-laki bernama Zaid Bin Haritsah, seorang anak dari Bani Al-Kalby yang dijual oleh sekawanan perampok kepasar Ukazd dan dibeli oleh Khadijjah untuk menjadi hamba sahayanya namun dibebaskan oleh Muhammad dan diangkat sebagai seorang anak.
Sementara itu, sejak menginjak usia 36 hingga 40 tahun, Muhammad lebih banyak mengasingkan dirinya jauh dari keramaian dan hiruk pikuk manusia yang menyembah berhala dikota Mekkah.
Sebagaimana yang diketahui sejak awal, dari kecil Muhammad tidak pernah mengikuti tata cara peribadahan masyarakat disekitarnya yang menyembah berhala yang mereka buat dengan tangan mereka sendiri.
Dalam pengasingan dirinya itu, Muhammad memilih gua Hira untuk tempatnya Tahannuts, mendekatkan dirinya kepada Tuhan dengan mengikuti Risalah Ibrahim dan Ismail, nenek moyangnya dahulu kala.
Gua Hira terletak pada bagian atas suatu gunung yang sekarang bernama Jabal Nur (Gunung Cahaya), Gua tersebut berjarak 2 farsach atau 6 mil disebelah utara Mekkah dan untuk mendakinya saat ini secara terus menerus memakan waktu lebih kurang 40 menit lamanya dan jarak antara puncak Jabal Nur dengan Gua Hira sekitar 20 meter. Ketinggian total Jabar Nur sendiri lebih kurang 200 meter dari bawah.
Tahannuts yang dilakukan oleh Muhammad ini tidaklah mencontoh ibadah umat Nashara dengan mengasingkan diri secara total dari kehidupan masyarakat ramai dan menjauhi Sunnatullah, seperti beristri, berketurunan dan lain sebagainya.
Ia pergi ke Gua Hira dan sering tinggal beberapa hari dan beberapa malam disana baru pulang kembali ke Mekkah, berkumpul bersama keluarganya.
Pada suatu malam tanggal 17 Ramadhan, bersamaan dengan 06 Agustus 610 Masehi 203 tahun 41 dari kelahirannya atau ketika usia manusia yang mulia yang digelari orang sebagai Al-Amin itu mencapai 40 tahun 6 bulan 8 hari (tahun Qamariyah/Bulan) atau berusia 39 tahun 3 bulan 8 hari (tahun Syamsiah/Matahari), turunlah Malaikat Jibril kepadanya untuk menyampaikan wahyu yang telah ditetapkan oleh Tuhan, dan menyatakan Kalimah Allah bahwa pada malam itu juga beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul Allah, menjadi penerus risalah para Nabi sebelumnya.
Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surah Al-Alaq ayat 1-5 yang artinya sebagaimana berikut :
"Bacalah dengan nama Tuhanmu Yang telah menjadikan. Dia telah menjadikan manusia dari segumpal darah ('alaq) Bacalah ! Karena Tuhanmu Yang Maha Mulia ! Yang mengajar dengan Qalam (ilmu pengetahuan) Mengajar manusia apa yang tiada ia ketahui."
Demikianlah wahyu yang pertama kali diturunkan, mengandung isyarat kepada manusia untuk mempelajari asal usul kejadiannya agar mereka insyaf terhadap dirinya. Juga menyuruh manusia untuk dapat belajar membaca dan menulis serta menuntut ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya.
Malam permulaan turunnya Al-Qur'an tersebut dikenal dengan malam 'Lailatul Qadar', yaitu suatu malam yang penuh kemuliaan dan kesejahteraan sebagaimana yang difirmankan Allah
"Sungguh, Kami telah menurunkannya pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih utama daripada seribu bulan ! Turun malaikat dan Ruh kepadanya dengan izin Tuhannya dengan segala urusan. Sejahtera ia ! Sampai terbit fajar." (QS. 97:1-5)
Secara berangsur-angsur wahyu turun kepada Rasulullah Muhammad Saw selama 20 tahun 2 bulan 22 hari dalam 23 tahun periode keNabiannya dengan menghitung 3 tahun lamanya Rasul tidak mendapatkan wahyu semenjak ia dapatkan pertama kalinya di Gua Hira.
Wahyu terakhir dari Allah yang ia terima adalah pada tanggal 09 Dzulhijjah, 07 Maret 632 Masehi, saat Nabi sedang berwukuf dipadang 'Arafah bersama-sama kaum Muslimin melaksanakan Haji Wada' (Haji perpisahan) yaitu Surah Al-Maidah ayat 3
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Aku telah ridhai Islam sebagai agamamu."
(QS. 53)
Sang Paraclete yang agung, Nabi Al-Muntazhar atau Nabi yang ditunggu-tunggu oleh semua umat manusia itu telah tiba, beliaulah sosok Comforter dan sosok Spirit of Truth sebagaimana yang disinggung oleh St. John 1613 yang akan memandu manusia kepada semua kebenaran, sebab dia tidak akan berbicara atas kehendak hawa nafsunya sendiri, melainkan berdasarkan wahyu yang dia dengar dari Tuhannya, itulah yang akan disampaikannya.
Janji Tuhan kepada Nabi besar Ibrahim pada Genesis 2118 dan 1720 yang menyatakan akan menjadikan keturunan Ismail sebagai suatu bangsa yang besar telah terpenuhi yang diawali dengan kelahiran dan pengutusan Rasulullah Muhammad Saw Al-Amin yang ajarannya kelak akan menghantarkan Bangsa Arab sebagai suatu bangsa yang besar sebagai pusat penyebaran Islam.
"And as for Ishmael, I have heard thee Behold, I have blessed him and will make him fruitful, and will multiply him exceedingly; twelve princes shall he begot, and I will make him a great Nation." (Genesis 17:20)
"Arise, lift up the lad, and hold him in thine hand; for I will make him a great Nation." (Genesis 21:18)
Juga janji Nabi Musa yang terdapat dalam kitab Tauratnya
"The Lord reigneth; let the earth rejoice, let the multitude of isles be glad thereof, clouds and darkaness are round about him Righteousness and judgment are the habitation of his throne. A fire goeth before him and burned up his enemies round about. His lightnings enlightened the world The earth saw, and trembled. The hills melted like wax at the presence of the Lord, at the presence of the Lord of the whole earth. The heavens declare his righteousness and all the people see his glory." (Psalm 9:71-6)
Mengenai istilah Lord yang berarti penguasa atau yang kuasa, terbagi atas dua pengertian. Pertama Lord dipakai untuk Allah yang berkuasa pada alam semesta selaku pencipta, Kedua Lord dipakai untuk menunjukkan Nabi yang berkuasa dibumi ini dalam menjalankan tugas yang diperintahkan Allah kepadanya dan sekaligus selaku Khalifah dibumi.
Contoh dari penggunaan double Lord ini bisa dilihat pada Psalm 1:101
"The Lord said unto my lord, Sit thou at my right hand, untill I make thine enemies thy footstool."
Begitulah akhirnya, dakwah yang disampaikan oleh Rasulullah terhadap kaumnya dan semua manusia diluar itu, mendapatkan tantangan yang sangat berat sekali.
Pada tahun 616 hingga 617 M telah terjadi pemboikotan terhadap Nabi Muhammad dan kaum Muslimin semuanya termasuk keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Segala perhubungan putus sama sekali, dan pihak Quraisy mengancam keras terhadap siapa -siapa yang berani melakukan hubungan dengan mereka.
Akibat pemboikotan itu, Nabi dan kaum Muslimin beserta keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib, yaitu dua keluarga yang masih ada hubungan darah dengan Rasulullah dan selama ini menjadi pembela Nabi, terpaksa menyingkir, mencari perlindungan di Syi'ib, suatu tempat perbukitan diluar kota.
Pada bulan Desember 619 M, tidak lama setelah pemboikotan dihapuskan, istri Rasulullah Saw yang terkasih, Siti Khadijjah meninggal dunia, kembali kerahmatullah dalam keadaan beriman.
Khadijjah, merupakan orang yang paling dekat dengan Nabi, karena tidak saja ia sebagai seorang istri, tetapi pendamping setia Rasulullah dalam suka dan duka.
Masa mudanya ia habiskan dalam membina karir perdagangannya.
Namun kemudian ia mempersembahkan semua yang dimilikinya untuk perjuangan suaminya -menegakkan ajaran Islam.
Selama bertahun-tahun Khadijjah mendampingi Muhammad Saw, membina keluarga yang penuh ketentraman dan kebahagiaan. Ketika Rasulullah Saw mendapat tugas yang berat -mengemban risalah Ilahiah- Khadijjah meneguhkan hatinya dan menambah kepercayaan dirinya.
Ketika Nabi didustakan kaumnya, Khadijjah meyakininya dengan tulus.
Khadijjah adalah orang yang pertama percaya akan kenabian Muhammad sekaligus wanita pertama yang memeluk Islam. Ketika masyarakatnya menyembah berhala, dibelakang Penghulu para Nabi, dia bersujud menyembah Allah Yang Maha Esa.
Pada waktu orang-orang Quraisy mengucilkan keluarga Rasulullah dipadang yang gersang, Khadijjah meninggalkan rumahnya yang megah. Dia tidur dalam kemah yang sederhana.
Setiap hari dia bekerja keras membagikan makanan yang sedikit kepada para pengikut Rasulullah Saw, tidak jarang dia dan suaminya tidak kebagian makanan. Lebih jauh lagi, Khadijjah adalah ibu dari anak-anaknya yang penuh kasih dan sayang.
Hanya selang beberapa minggu dari kematian Khadijjah, Abu Thalib, paman Nabi yang selama ini melindunginya dari keganasan dan gangguan kaum kafir Quraisy, meninggal dunia, yaitu pada bulan Januari 620 M.
Abu Thalib, adalah paman sekaligus juga berfungsi sebagai ayah bagi Rasul semenjak kedua orang tua dan kakeknya tiada sewaktu ia masih kecil, dan kini pamannya itu telah pula menyusul istrinya, Khadijjah, kembali keharibaan Tuhan yang menciptakannya.
Dia adalah perisai Rasulullah, sehingga meskipun begitu hebat ancaman dan gangguan yang dilakukan terhadap Nabi, namun selama Abu Thalib masih hidup, mereka tidak berani melakukan gangguan-gangguan phisik terhadap Rasulullah.
Semenjak kematian kedua orang inilah, perlawanan kaum kafir Quraisy semakin menghebat dan menggila kepada diri Nabi Muhammad dan umatnya.
Meskipun siksaan dan hinaan ditimpakan pada diri Nabi yang agung ini oleh kaum kafir Quraisy yang sesekali juga bekerja sama dengan umat Yahudi, tidaklah menjadikan surutnya perjuangan dakwah Rasulullah Muhammad Saw didalam mengumandangkan seruan Tauhid kepada Ilahi.
Semakin hari pengikutnya semakin bertambah.
Tercatatlah sejumlah nama-nama besar pengikut Rasulullah Al-Amin ini.
Ali Bin Abu Thalib, putera pamannya sendiri, Abu Thalib., disusul dengan Zaid Bin Haritsah, anak angkat beliau, Abdullah Bin Abu Kuhafa dari Bani Taim Ibni Murra yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama Abu Bakar, berusia 2 tahun lebih muda dari Nabi Muhammad dan kelak akan menggantikan kedudukan sang Nabi sebagai pemimpin umat, menjadi Khalifah Islam pertama.
Sejumlah orang terkemuka lainnya mengikuti jejak Abu Bakar dan sahabat yang lainnya, diantaranya adalah Usman Bin Affan dari Bani Umayyah yang kelak kemudian hari menjadi Khalifah Islam ketiga menggantikan Umar Bin Khatab, Salman Al-Farisi, Abdurrahman Bin 'Auf, Hamzah Bin Abdul Muthalib, paman dan saudara sesusuan Rasulullah sejak kecil, bergelar Singa Gurun Pasir, merupakan satu dari dua orang yang sangat ditakuti dan disegani setelah Umar Bin Khatab, baik dalam kalangan Muslimin maupun kaum kafir Quraisy, dia berhasil membunuh Abu Jahal dalam perang Badar.
Sa'ad Bin Abi Wakkas yang pada masanya menjadi penakluk Parsi, Umar Bin Khatab dari Bani 'Adi Ibn-Ka'ab yang pada waktu kekhalifahannya itulah Islam terus menyebar ke Suriah dan Palestina yang kala itu menjadi bagian kekaisaran Byzantium, terus ke Turki, Mesir, Iraq, Iran hingga Persia dan menyebrang ke Afrika Utara.
Sejarah mencatat bahwa dakwah Islam sudah mencapai kenegri Tiongkok ketika Nabi Muhammad Saw sendiri masih hidup (627 M). Adapun yang melakukan penyebaran Islam dinegri tersebut adalah sahabat Nabi yang bernama Abu Kasbah, sekaligus mendirikan masjid pertama di Kanton.
Pada tahun 632 M, Abu Kasbah kembali kenegrinya untuk melaporkan keadaan dinegri Tiongkok kepada Nabi Saw, tetapi kedatangannya ke Madinah ternyata terlambat sebulan dari saat wafatnya Nabi, selanjutnya Abu Kasbah kembali ke Tiongkok dan meninggal disana.
Kaisar Kao Tsung pernah mengirimkan perutusan ke Madinah karena mengagumi atas munculnya 'kerajaan baru' dan mempunyai pedoman agama yang kuat. Misi persahabatan ini dibalas oleh Khalifah Usman Bin Affan (634-644 M) dengan mengirimkan misi persahabatan pula ke Tiongkok.
Perkembangan Islam yang luar biasa dan berpengaruh terus dicatat hingga pada jaman Bani Umayyah (Mu'awiyah I, 565-661) bersambung masa pemerintahan Khalifah Yazid (661-681) dan Mu'awiyah II (681-683), Islam bergerak maju kesegala penjuru dunia, ke Utara, ke Timur dan ke Barat (Spanyol 711 M) sampai pada pemerintahan Khalifah Sulaiman (715 M).
Tanggal 16 Juli 622 M adalah permulaan perhitungan dan penanggalan baru, bertepatan dengan awal bulan Muharram tahun pertama Hijrah Nabi Muhammad Saw dari kota Mekkah kekota Madinah yang waktu itu masih bernama Yatsrib.
Hijrah itu sendiri terjadi untuk menghindari penyiksaan demi penyiksaan dan pembunuhan demi pembunuhan yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy terhadap para pengikut Rasulullah.
Allah berfirman dalam AlQur'an
"Sungguh Aku tidak akan menyia-nyiakan amalan dari antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung-kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan akan Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir padanya sungai-sungai. Sebagai ganjaran dari Allah, karena Allah itu pada sisi-Nya ada ganjaran yang baik". (QS. 3195)
Nabi Muhammad Saw sendiri tetap bertahan dikota Mekkah hingga semua sahabat dan pengikutnya tidak ada lagi yang tertinggal disana.
Hingga pada malam dimana Nabi sudah bersiap untuk hijrah, rumah beliau dikepung oleh penduduk Mekkah yang bermaksud untuk membunuhnya. Pertolongan Allah datang, manakala Nabi Muhammad keluar dari rumahnya bersama Abu Bakar, kaum kafir Quraisy itu ditidurkan semuanya, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa Nabi telah lolos dari incaran mereka.
Selanjutnya dalam perjalanannya itupun, Nabi Muhammad kembali nyaris tertangkap oleh pihak kafir Quraisy suruhan Abu Jahal seandainya saja Allah tidak melindunginya dengan memerintahkan Rasul bersembunyi diGua Tsur.
Perlindungan Allah datang dengan burung merpati yang tengah mengerami telur disangkarnya.
Serta adanya Laba-laba yang membangun rumahnya ditengah-tengah pintu masuk Gua, sehingga menimbulkan kesan bagi orang diluarnya bahwa gua tersebut tidak ada yang pernah memasukinya.
Tsur adalah sebuah bukit biasa saja yang lebih tinggi dari bukit-bukit didaerah perbukitan sekeliling Mekkah. Bukit ini berada lebih kurang 6 Km arah selatan Masjidil Haraam. Dibagian lerengnya terdapat beberapa buah gua, dan pada bagian yang mendekati puncak terdapatlah Gua dimana Rasulullah bersama sahabatnya Abu Bakar berlindung. Untuk mencapai Gua Tsur tersebut, orang harus mendaki lebih kurang 1,5 jam.
Perjalanan Nabi Muhammad menuju kekota Madinah (Yatsrib), memakan waktu selama delapan hari, dan kedatangan beliau disebuah kota kecil, Quba, sekitar 9 mil dari Yatsrib, disambut oleh Kaum Muslimin Anshar dengan penuh gembira dan keharuan.
Di Quba itu Rasulullah berhenti dan beristirahat ditempat Bani Amr Bin Auf selama tiga hari, dan dalam pada itu, setelah sehari tiba di Quba, Ali Bin Abu Thalib menyusul tiba pula.
Selama berada Quba itu, Rasulullah dan para sahabatnya sempat mendirikan sebuah masjid yang pertama dalam sejarah Islam yang dikenal dengan nama Masjid Quba, yang sampai pada hari ini masjid tersebut tetap berdiri dengan megahnya setelah mengalami beberapa kali perluasan dan renovasi.
Dari Quba, Rasulullah melanjutkan perjalanannya ke Yatsrib.
Ketika sebelum sampai di Yatsrib, tiba hari Jum'at dan matahari sudah miring kebarat, Nabi Muhammad sampai dikediaman Bani Salim Bin 'Auf, yaitu suatu lembah yang bernama Wadi Ranwana', disitulah Nabi melaksanakan shalat Jum'at serta khutbah pertamanya.
Rasulullah Saw akhirnya tiba dikota Yatsrib atau Madinah sekarang ini, bersama sahabatnya Abu Bakar r.a, Ali Bin Abu Thalib, Suraqah Bin Malik Bin Ya'syim serta pemandu jalan, Amir Bin Fuhairah dan beberapa kaum muslimin lainnya pada bulan Rabi'ul awal, harinya berkisar antara tanggal 2 hingga tanggal 16, bertepatan dengan bulan September 622 M.
Dengan demikian maka tahun 622 M yakni tahun terjadinya hijrah dihitung sebagai tahun pertama, dengan penyesuaian bulan dan tanggal menurut perhitungan tahun hilaliyah Arab. Sehingga akhirnya ditetapkanlah hari pertama bulan Muharram menjadi awal tahun hijriyah menggantikan hari dan tanggal tibanya Nabi di Madinah.
Di Madinah ini, Rasulullah mendirikan masjid Nabawi, dan membangun rumahnya berdekatan dengan masjid tersebut. Rasulullah sendiri langsung memimpin pembangunan masjid itu bersama kaum Anshar dan Muhajirin.
Kaum Muslimin Anshar, adalah sebutan untuk kaum Muslimin yang ada dikota Yatsrib/Madinah, sedangkan Kaum Muslimin Muhajirin adalah sebutan untuk kaum Muslimin yang melakukan hijrah dari Mekkah ke Yatsrib.
Seringkali orang-orang menamakan Negara Islam yang pertama kali berdiri dahulu itu dengan nama Negara Madinah karena berada dikota Madinah. Tetapi nama ini sering menimbulkan salah pengertian, dimana Negara Madinah disamakan dengan City State (Negara Kota) seperti Athena dan Sparta dijaman purba.
Sebenarnya, negara hijrah, mempunyai kaitan yang luas dengan Madinah.
Negara Hijrah itu adalah berdasarkan suatu ideologi internasional yang bisa saja didirikan ditempat manapun yang telah menganut ideologi yang diajarkan Islam.
Hal ini sudah terbuki pada waktu pemerintahan Khalifah Ali Bin Abu Thalib, pusat pemerintahan dipindahkan ke Iraq.
Di Madinah, tidak terdapati hal-hal yang sebagaimana terjadi pada peristiwa imigrasi orang-orang Eropa kebenua Amerika atau ke Australia atau ke Afrika Selatan. Kaum Muhajirin disana tidak pernah berkeinginan untuk menghabisi atau mengusir penduduk asli Madinah, tidak pernah mengadakan penjajahan atau pembedaan terhadap para pendatang.
Negara Hijrah adalah Negara Aqidah Islamiyah dimana penduduk asli kota Madinah dan orang-orang Muhajirin yang bermukim disana berada pada posisi kemanusiaan dan kedudukan hukum yang sama. Suatu Aqidah atau ideologi bersifat terbuka bagi semua orang, karena kemanusiaannya semata, tanpa memandang dari negri mana dan suku apapun dianya. Negara Hijrah adalah negara terbuka bagi setiap orang dan setiap kelompok. Dia tidak menutup diri seperti negara-negara agama lainnya sepanjang sejarah.
"Jika kita mengukur kebesaran dengan pengaruh, dia seorang raksasa sejarah. Dia berjuang meningkatkan tahap rohaniah dan moral suatu bangsa yang tenggelam dalam kebiadaban karena panas dan kegersangan gurun. Dia berhasil lebih sempurna dari pembaharu manapun; belum pernah ada orang yang begitu berhasil mewujudkan mimpi -mimpinya seperti dia," tulis Will Durant dalam the Story of Civilization terhadap diri Nabi Muhammad Saw.
"Dia datang seperti sepercik sinar dari langit, jatuh kepadang pasir yang tandus, kemudian meledakkan butir-butir debu menjadi mesiu yang membakar angkasa sejak Delhi ke Granada." Tambah Thomas Carlyle dalam On Heroes and Hero Worship.
Dengan sejumlah informasi yang mereka miliki, Durant dan Carlyle berusaha melukiskan kebesaran Rasulullah Saw. Mereka tidak pernah berjumpa dengan Nabi yang mulia. Mereka tidak pernah melihat wajah atau mendengar suaranya. Mereka bahkan tidak beriman kepada apa yang dibawa oleh Nabi Saw. Mereka hanya menyaksikan lewat lembaran-lembaran sejarah yang mereka teliti.
Muhammad Saw, sebagaimana Nabi-nabi Allah yang lain, datang bukan hanya sekedar mengajarkan shalat dan doa. Dia adalah tokoh revolusioner yang memimpin kelompok tertindas melawan kezaliman sistem yang berlaku. Dia tampil membimbing kaum Mustadh'afin untuk mengubah nasibnya dan menentang kaum Mustakbirin supaya menghentikan keserakahannya. Karena itu, dia didukung rakyat kecil dan dibenci kebanyakan penguasa.
Rasulullah mengatur tata tertib kehidupan setiap umat Islam dengan cermat.
Beliau melahirkan beberapa pengajaran penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Seorang penulis biographi Nabi yang cukup dikenal, yaitu Muhammad Ahmad Djadil Maula Beik dalam bukunya "Muhammad Al Matsalul Kamil" (Muhammad teladan sempurna) mengemukakan tiga macam kerja raksasa yang dibawanya.
Kerja raksasa itu telah dapat direalisir Nabi selama masa kerasulannya yang berlangsung selama 23 tahun, yaitu 13 tahun dikota Mekkah dan 10 tahun dikota Madinah. Ialah
1. Innahu Kawwana Ummatan; Membentuk suatu ummat
2. Wassasa daulatan; Mendirikan suatu negara
3. Waaqoma dinan; Menegakkan suatu agama
Sebagai karya raksasa pertama, Nabi Muhammad telah berhasil membangun suatu umat yang besar. Umat yang merekam sejarah ke-emasan dalam peradaban manusia. Yang dibangun serta dibentuknya dari suatu bangsa yang lemah, bobrok dalam segala bidang, bangsa yang terpecah belah dalam kesukuan dan kabilah, satu sama lainnya bermusuhan, bangsa berjiwa kasar dan berwatak buas jauh dari nilai-nilai akhlak dan budaya, yaitu bangsa Arab Jahiliyah yang sangat terbelakang baik material maupun spiritual. Suatu bangsa yang tidak pernah dikenal sebelumnya sama sekali dalam catatan sejarah dunia.
Bangsa seperti bangsa Arab yang sedemikian rupa keadaannya, dalam tempo relatif singkat, hanya kurang dari seperempat abad telah berubah keadaannya sama sekali.
Dari suatu bangsa yang tidak masuk "bilangan" atau perhitungan, berubah menjadi suatu bangsa yang disegani, dihormati bahkan ditakuti. Bukan karena kekejaman dan keganasannya melainkan karena keluhuran dan kebesaran jiwanya, karena kecemerlangan peradaban dan kebudayaannya. Sebagai perwujudan janji Tuhan kepada Ibrahim atas keturunan Ismail kelak ratusan tahun dari masanya.
Berkat perjuangan Muhammad Rasulullah Saw Al-Amin, bangsa yang semula terasing di Sahara sekarang menentukan sejarah umat manusia. Orang-orang Arab yang miskin kini menjadi penguasa dunia meskipun keadaan diri Rasul yang agung itu sendiri bertolak belakang dengan kejayaan yang dicapainya, dia berada dalam keadaan yang serba kekurangan dan sederhana hingga hari wafatnya, beliau hanya meninggalkan kitabullah dan keluarganya.
Ini adalah tujuan terakhir bagi manusia; untuk menjadi tuan rumah didalam semesta dan menyaksikan ketentraman jiwanya bersama Tuhannya, yang tidak hanya Tuhannya merasa senang, tetapi diapun merasa senang bersama Tuhannya.
Kesenangan yang sempurna. Kepuasan yang sempurna. Kedamaian yang sempurna.
Kasih sayang Tuhan adalah makanannya dipentas dunia ini dan dia minum dari air mancur kehidupan. Duka cita dan kekecewaan tidak meliputinya dan keberhasilan tidak menjadikan dia sombong dan merasa mulia.
Jika keagungan tujuan, kesempitan sarana dan hasil yang menakjubkan, adalah tiga kriteria kejeniusan manusia, siapa yang berani membandingkan manusia yang memiliki kebesaran didalam sejarah modern dengan Muhammad ?
Orang-orang paling terkenal menciptakan tentara, hukum dan kekaisaran semata.
Mereka mendirikan apa saja, tidak lebih dari kekuatan material yang acapkali hancur didepan mata mereka sendiri.
Nabi Muhammad Saw, Rasul Allah yang agung, penutup semua Nabi, tidak hanya menggerakkan bala tentara, rakyat dan dinasti, mengubah perundang-undangan, kekaisaran. Tetapi juga menggerakkan jutaan orang bahkan lebih dari itu, dia memindahkan altar-altar, agama-agama, ide-ide, keyakinan-keyakinan dan jiwa -jiwa.
Berdasarkan sebuah kitab, yang setiap ayatnya menjadi hukum, dia menciptakan kebangsaan beragama yang membaurkan bangsa-bangsa dari setiap jenis bahasa dan setiap ras.
Dalam diri Muhammad, dunia telah menyaksikan fenomena yang paling jarang diatas bumi ini, seorang yang miskin, berjuang tanpa fasilitas, tidak goyah oleh kerasnya ulah para pendosa.
Dia bukan seorang yang jahat, dia keturunan baik-baik, keluarganya merupakan keluarga yang terhormat dalam pandangan penduduk Mekkah kala itu. Namun dia meninggalkan semua kehormatan tersebut dan lebih memilih untuk berjuang, mengalami sakit dan derita, panasnya matahari dan dinginnya malam hari ditengah gurun pasir hanya untuk menghambakan dirinya demi Tuhannya. Dia lebih baik dari apa yang semestinya terjadi pada seseorang seperti dia.
Mereka, para sahabatnya, orang-orang Arab, yang terlahir bergumul dengannya selama 23 tahun, begitu menghormatinya.
Padahal mereka itu adalah orang-orang liar, mudah meledak dan cepat terseret kedalam pertikaian yang sengit. Tanpa semua ketulusan hati, keberanian yang dahsyat, kebenaran nilai dan kedewasaan, tak ada orang yang dapat memerintah mereka.
Tetapi mereka mau memanggil Muhammad sebagai Nabi, sebagai pimpinan, sebagai seorang bapak dan sebagai manusia yang harus mereka hormati dan mereka patuhi.
Disana Muhammad berdiri bertatap muka dengan mereka, nyata tidak tersembunyi dalam suatu misteri, ia menjahit jubah panjangnya dan memperbaiki sepatunya sendiri. Bertempur, menasehati, memerintah ditengah-tengah mereka, mereka tentu menyaksikan seorang macam apakah Muhammad itu sebenarnya.
Orang dapat memanggil dirinya dengan panggilan apa saja, tidak ada kaisar dengan mahkotanya yang dipatuhi secara ikhlas seperti laki-laki ini, dalam jubah panjangnya yang dijahit sendiri.
Setelah kota Mekkah jatuh, lebih dari satu juta mil persegi tanah terletak dibawah telapak kakinya. Penguasa Jazirah Arabia ini tetap saja menjahit sendiri sepatunya dan pakaian dari bahan yang kasar, memerah susu kambing, meniup tungku menyalakan api dan mengunjungi keluarga-keluarga miskin. Seluruh kota Madinah dimana beliau tinggal, berkembang dengan amat pesat dimasa hidupnya. Dimana-mana ada emas dan perak dengan cukup, namun dihari-hari kemakmuran tersebut, berminggu-minggu berlalu tanpa api menyala ditungku raja Arabia ini.
Makanannya kurma dan air putih.
Keluarganya kelaparan beberapa malam berturut-turut karena mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk dimakan dimalam hari. Beliau tidak tidur diatas tempat tidur yang empuk tetapi diatas tikar setelah hari-hari sibuknya yang panjang, menghabiskan sebagian besar malamnya dengan sembahyang, tak jarang hingga mencucurkan air mata sebelum sang Pencipta mengabulkan permohonan beliau akan kekuatan untuk menunaikan tugas-tugasnya sebagai seorang Rasul.
Haji Wada' adalah haji perpisahan.
artinya Haji terakhir kalinya Nabi Saw Bersama umat mengerjakan ibadah Haji bersama. Ketika haji Wada' wukufnya tepat hari Jum'at Dan saat itu pula wahyu terakhir turun (QS. 5:3)
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Aku telah ridhai Islam sebagai agamamu."
(QS. 5:3)
Rasulullah berangkat meninggalkan Madinah dengan serombongan besar kaum Muslimin pada tanggal 25 Dzulka'idah (23 Pebruari 632) menuju ke Mekkah Almukarromah. Dengan kata-kata yang akan tetap hidup dalam hati sekalian orang Muslim.
"Wahai manusia ! Dengarkanlah kata-kataku ini, mungkin sesudah tahun ini, aku tidak berkumpul bersama kamu lagi ditempat ini.
Nyawamu dan harta bendamu adalah suci bagi kamu hingga kamu menghadap kepada Tuhan, sebagaimana hari ini dan bulan ini adalah suci buat kamu sekalian.
Kamu berhak atas istri-istrimu dan istri-istrimu berhak atas kamu. Perlakukanlah istri-istrimu dengan lemah lembut dan kasih sayang, Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka atas jaminan Tuhan dan mereka menjadi halal bagi kamu karena kalimatullah.
Mereka adalah pendamping alias teman hidupmu, karena itu berilah kepadanya petunjuk-petunjuk. Mereka tidak memiliki apa-apa pada dirinya. Bertanggung jawablah kamu kepada Allah tentang istri. Karena itu berilah mereka pelajaran yang baik.
Dan hamba sahayamu ! Jagalah supaya mereka makan makanan yang kamu makan dan berilah mereka pakaian yang kamu pakai; dan jika mereka melakukan kesalahan yang kamu tidak mudah mengampuninya, maka berpisahlah dengan mereka, karena mereka adalah hamba-hamba Tuhan dan tidak boleh diperlakukan dengan kasar.
Wahai manusia ! Sesungguhnya Tuhan kamu satu dan orang tuamu juga satu.
kamu semua dari Adam dan Adampun dari tanah. sebenarnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah mereka yang paling bertakwa. Tidak ada kelebihan golongan Arab atas golongan yang bukan Arab, kecuali tentang takwa.
Wahai Manusia ! Dengarkanlah kata-kataku dan pahamilah, umat Islam itu bersaudara, maka tidak halal baginya kecuali sesuatu yang memang diberikan sesuai kata hati saudaranya, karena itu janganlah menipu diri sendiri.
Jagalah dirimu, dan janganlah kamu kembali kafir sesudah aku tiada.
hendaklah yang hadir hari ini menyampaikan kepada mereka yang tidak hadir, mungkin orang yang diberi tahu lebih ingat dari 0rang yang mendengarNya."
Pada akhir khutbah itu, Rasulullah terharu melihat kegembiraan yang sangat dari umatnya yang memperhatikan setiap katanya. Dan ia pun berseru "Ya Allah, aku telah menyampaikan amanatku dan menunaikan kewajibanku." Orang banyak yang berkumpul berseru serentak "Ya, memang demikianlah adanya." Disambung oleh Rasulullah "Ya Allah, saksikanlah ini !"
Setelah mengucapkan salam, Rasulullah mengakhiri khutbahnya yang berintikan hak -hak asasi manusia, beliau pun beristirahat. Kemudian bangkit untuk mengerjakan Sholat dzuhur dan Ashar dengan jama'. Sore harinya beliau meninggalkan Arafah menuju Mudzdalifah dan bermalam disana. Pagi harinya, ba'da subuh, beliau ke Masjidil Haraam terus ke Mina untuk melontarkan Jumroh. Dan setelah usai mengerjakan ibadah hajinya, Beliau kembali dengan pengikut-pengikutnya kekota Madinah.
Tahun terakhir dari hidup Nabi Muhammad Saw dihabiskannya dikota itu.
diaturnya organisasi propinsi-propinsi Dan masyarakat kabilah yang telah memeluk agama Islam dan menjadi bagian dari Persekutuan Islam.
Hari-hari terakhirnya begitu menarik hati, karena ketenangan dan kejernihan pikirannya yang memungkinkan ia, meskipun badannya lemah tidak bertenaga, memimpin sholat berjemaah sampai tiga hari sebelum wafatnya.
Terakhir kali beliau muncul dalam masjid dipapah oleh dua orang keponakannya, Ali dan Fazal, putra pamannya Abbas Bin Abdul Muthalib. Wajahnya pucat dan dahinya dibalut kain. Perlahan-lahan beliau berjalan menuju mimbar.
Beberapa orang sahabat sudah mulai terisak.
sebagian besar berusaha menahan air mata mereka.
Suatu senyuman yang tidak dapat dilukiskan dengan kata-kata, bermain diwajahnya dan nampak oleh semua yang hadir mengelilinginya. Sesudah berdoa dan memuji Tuhan seperti biasa, Rasulullah berkhutbah kepada orang banyak yang kesemua isinya tidaklah dapat kita uraikan disini karena keterbatasan tempat dan panjangnya isi khutbah beliau Saw itu, inilah sekedar beberapa diantaranya
"Wahai manusia, bagaimana mungkin kalian menolak kematian Nabimu. Seandainya ada orang yang sebelumku yang hidup kekal, aku akan hidup kekal bersama kalian. Ketahuilah, Aku akan menemui Tuhanku.
Sudah tua usiaku, sudah rapuh tulangku, sudah lemah tubuhku, sudah siap diriku, sudah besar kerinduanku untuk menemui Tuhanku. Aku kira, inilah hari terakhir antara aku dan kalian. Selama aku hidup, kalian menyaksikanku. Sesudah aku tiada, Allah akan menjadi khalifahku bagi setiap mukmin, laki-laki dan perempuan.
Wahai sahabat-sahabatku, menurut kalian, Nabi macam apakah aku ini ?
bukankah aku berjuang bersama kalian, bukankah pernah sobek bahuku, bukankah dahiku pernah Berdebu, bukankah darah pernah mengalir diwajahku dan membasahi janggutku, bukankah telah kutanggung duka dan derita Menghadapi kaumku yang bodoh, bukankah pernah kuikatkan batu diperutku untuk menahan rasa lapar ?"
Para sahabat serentak berkata, "Benar, wahai Rasulullah. Engkau sudah memikul semuanya dengan tabah, engkau telah menolak kemungkaran sehingga engkau menghadapi cobaan-cobaan karena Allah. Semoga Allah membalas kebaikan engkau dengan pahala yang paling utama."
"Semoga Allah juga memberikan pahala kepada kalian !" kata Rasulullah Saw.
selanjutnya beliau berkata, "Sesungguhnya Allah Azza Wa jalla telah menetapkan bahwa tidak boleh orang datang kepada-Nya dengan meMbawa kezaliman. Demi Allah, siapakah dIantara kaliaN yang pernah disakiti Muhammad, berdirIlah dan balaslah sekarang (lakukan QisHash), disinilah aku untuk mempertanggung jawabkannya. qishash di Dunia lebih aku sukai dari pada Qishahs dihari akhirat nanti dihadapan para malaikat dan para Nabi. Jika aku ada berhutang sesuatu kepada salah Seorang, segala yang kebetulan aku miliki akan kujadikan bayarannya."
Seorang laki-laki berdiri dari tengah-tengah hadirin. Namanya Sauda Bin Qais.
dia berkata, "Semoga orang tuaku menjadi tebusanmu, Ya Rasul Allah.
ketika engkau kembali dari Tha'if, aku menjemput anda.
engkau mengendarai unta anda, qushwa, dan pada tangan engkau ada Tongkat kecil.
engkau mengangkat tongkat Itu ketika bermaksud untuk menggerakkan unta engkau Tersebut.
tongkat itu mengenai perutKu. aku tidak tahu apakah engkau melakukannya dengan sengaja atau tidak."
Menjawab Rasulullah
"Aku berlindung kepada Allah jika aku lakukan dengan sengaja. Wahai Bilal, pergilah kerumah Fatimah dan Ambil tongkat kecilku itu." Bilal keluar dari masjid Nabawi dan pergi menuju kerumah Fatimah, putri bungsu Rasulullah dari perkawinannya dengan Khadijjah.
Setelah kembali dan menyerahkan tongkat tersebut kepada Nabi Saw., Rasulullah Saw berseru "Mana Sauda ?"
"Ini saya, ya Rasul Allah," kata Sauda Bin Qais.
"Bukalah perut anda, ya Rasul allah !" Dan Nabi yang mulia itupun menyingkapkan pakaiannya.
sauda Bin Qais serta merta memeluk Nabi dan memohon Izin untuk mencium perut beliau, setelah Nabi mengizInkannya, ia Berkata, "Aku berlindung kepada Allah dari api neraka dengan meletakkan mulutku pada tempat Qishash diperut rasul."
Nabi Saw bertanya, "Ya Sauda Bin Qais, Akan engkau lakukan Qishashmu itu atau engkau maafkan perbuatanku itu ?" "Aku maafkan, ya Rasul Allah !" Jawab Saudah.
Rasulullah Kemudian berdoa dan memohon rahmat Allah bagi mereka yang hadir dan bagi mereka yang telah gugur dalam penganiayaan oleh musuh; dinasehatinya sekali lagi kaumnya untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama dan hidup dalam damai dan kelapangan hati; diakhirinya khutbahnya itu dengan mengutip ayat Qur'an
"Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan. Karena kesudahan itu adalah bagi mereka yang berbakti."
(QS. 28:83)
Selanjutnya, Rasulullah Muhammad Saw tidak pernah lagi tampil dalam sholat berjemaah dan menunjuk Abu Bakar untuk menjadi imam sholat. Kepada Ali Bin Abu Thalib Rasulullah berwasiat untuk memandikan dan mengafaninya bila ia telah kembali kerahmatullah.
Tidak lama setelah peristiwa itu, pada hari Senin, 12 Rabi'ul awal 11 hijriah, manusia mulia itu menghembuskan napasnya yang terakhir, kembali kepada Tuhan yang telah mengutusnya, Tuhan yang telah memuliakan hidupnya, menjadikannya sebagai penghulu semua Nabi yang hanya namanya saja berhak disandingkan bersama -sama dengan nama Allah dalam kalimah syahadah.
Nabi yang mulia, Paraclete yang dipenuhi oleh ruh suci itu, telah tiada.
namun meski begitu, ajarannya, risalah Yang dibawanya akan tetap Hidup selama -lamanya, bersemayam dihati setiap umat Muslimin, mukminin dan mukminat, sebagaImana yang diwasiatkan oleh Jesus The Christ, Nabi Isa Almasih putra maryam dalam Biblenya
St. John 1416
"And I will pray the father, and He shall give you another comforter that he may abide with you forever."
"There is no compulsion in religion. The right direction is henceforth distinct from error. And he who rejecteth false deities and believeth in Allah hath grasped a firm handhold which will never break. Allah is Hearer, Knower."
(QS. 2:256) Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:256)
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
257. Allah pelindung orang-orang yang beriman; dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[162] Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.


Jenazah Nabi Muhammad Saw dikuburkan diMadinah.
dahulu, kuburan Nabi Muhammad saw berada diluar masjId dan mulai masuk kedalam ruang masjid setelah MasjId Nabawi mengalami perluasan hingga sekarang.
Didekat makam Nabi ini juga terdapat kuburan 2 sahabat utama beliau, yaitu Abu Bakar Shiddiq dan Umar Bin Khatab yang masing-masingnya menjabat khalifah pertama dan kedua setelah kepergian Rasul.
Ditempat lain, makam/pekuburan Baqi' tidak jauh dari Masjid Nabawi, dapat dicapai dengan jalan kaki, lebih kurang 10 menit; letaknya disebelah timur kota Madinah. Sahabat Rasulullah yang dikuburkan di Baqi' mencapai lebih kurang 10.000 jenazah; diantaranya Usman Bin Mazh'un dan As'ad Bin Zurarah.
Kuburan Khalifah ketiga, Ali Bin Abu Thalib, Sufyan Bin Harits Bin Abu Thalib dan Abdullah Bin Ja'far terletak hanya sekitar 40 meter dari pintu masuk pemakaman sebelah barat daya.
Dibagian selatannya terdapat kuburan Aqil Bin Abu Thalib, dan sejauh lebih kurang 5 meter terdapat kuburan Ummul Mukminin; 'Aisyah Istri Nabi Muhammad Saw, Saudah Binti Zam'ah, Hafshah binti Umar AlKhatab, Zainab Binti Khuzaimah, Ummu Salamah Binti Umayyah, Juariah Binti AlHaritsz, Ummu Habibah, Ramlah Binti Abi Sufyan, Shafiah Binti Huyaya Binti AlKhatab.
Sekitar 15 meter dari sana, disebelah barat terdapat pula kuburan puteri Nabi Ummu Kalsum (wafat 9 H), Ruqayah, Zainab (wafat 8 H). Dan 25 meter darinya keselatan condong ketimur terdapat kuburan paman Nabi, Abbas Bin Abdul Muthalib, Hasan Bin Ali Bin Abu Thalib (cucu Rasulullah), puteri bungsu Rasul dari Khadijjah, Fatimahtuzzahra, Ali Bin Abu Thalib, putera Rasulullah Saw, Ibrahim (wafat usia 22 bulan atau 16 bulan, sekitar 3 bulan menjelang Nabi Muhammad wafat) dan Imam Malik Bin Anas (179 H).
Disana juga terdapat kuburan Abdurrahman Bin 'Auf, Saad Bin Abi Waqas, As'ad Bin Zurarah, Hunain Bin Huzafah, Fatimah Bin As'ad (Ibu dari Ali Bin Abu Thalib), dan sekitar jarak 135 meter dari sana terdapat kuburan Usman Bin Affan (wafat 35 H atau 656 M).
Adapun kuburan Khadijjah Binti Khuwailid, istri pertama Rasulullah Saw dan Maimunah Binti AlHarits, istri Rasulullah yang terakhir, terdapat dikota Mekkah dimakam Ma'ala atau nama lainnya Ma'ulla.
Sejahtera untukmu ya Nabi Allah, Rahmah dan Berkah jugalah untukmu
engkau telah Dengan susah Payah melepasKan umat manusia dari belenggu kebodohan dan kejahilIyahan, penuh sakit dan derita engkau tanggung demi Syiar Allah.
cinta kasihmu terhadap umat manusia, tidak akan pupus diterjang masa.
ajaranmu, risalahmu akan tetap terjaga sampai kapanpun
tidak ada satupun yang dapat merobohkan api kebenaranmu !
Adam mengenalnya dan memanjatkan doa melalui dirinya dan dia mengambil perjanjian dari semua Nabi dengan dirinya sendiri. Dia mengambil kesucian Adam, ratapan Nuh. Bagian dari ajarannya mengandung pengetahuan tentang Idris. Termasuk dalam pengalaman-pengalaman ekstasenya adalah kesedihan Ya'qub. Didalam misteri ekstasenya adalah ketabahan Ayub. Tersimpan dalam dadanya tangisan Daud. Hanya sebagian dari kekayaan jiwanya telah melebihi kekayaan Sulaiman. Dia menyatukan kedalam dirinya persahabatan Ibrahim dengan Tuhan. Dia mencapai pembicaraan Musa, kawan berbicara Tuhan dan lebih dimuliakan dibandingkan para raja yang paling tinggi. Dia melebihi para Nabi lainnya bagaikan matahari melebihi bulan dan samudera melebihi setetes air.